BENGKULU (17 Oktober 2025) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu mengikuti kegiatan Pendampingan Penyusunan Rencana Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) Konselor Adiksi yang diselenggarakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Jumat (17/10).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) beserta jajaran, serta staf kepegawaian Lapas Bengkulu. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pendampingan teknis dalam proses penyusunan rencana usulan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi di lingkungan Pemasyarakatan.
Pendampingan ini menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat layanan rehabilitasi berbasis profesionalisme dan kompetensi khusus bagi warga binaan yang memiliki permasalahan adiksi. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap satuan kerja pemasyarakatan mampu menyusun kebutuhan SDM yang sesuai dengan kebutuhan lapangan serta mendukung peningkatan kualitas layanan rehabilitasi di UPT Pemasyarakatan.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Gun Gun Gunawan, yang menegaskan pentingnya peran Konselor Adiksi dalam membangun sistem rehabilitasi yang berkesinambungan di lingkungan Pemasyarakatan.
Dengan adanya pendampingan ini, Lapas Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Ditjen Pemasyarakatan dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan memperkuat fungsi layanan pemasyarakatan yang humanis dan profesional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”