Lahat, 31 Oktober 2025 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta implementasi Program Legal Clinic Collaboration (LCC), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Lahat dalam kegiatan sosialisasi hukum dan layanan bantuan hukum bagi warga binaan.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Lapas Kelas IIA Lahat ini menghadirkan Ketua LBH Lahat, Suhardi, S.H., sebagai narasumber utama. Sosialisasi ini diikuti oleh 50 warga binaan, yang terdiri dari tahanan dan narapidana, dengan fokus pembahasan mengenai aturan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 serta mekanisme pemberian bantuan hukum bagi warga binaan yang tengah menjalani proses peradilan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Lapas Lahat untuk memperkuat akses terhadap keadilan serta memberikan pemahaman hukum yang lebih komprehensif kepada warga binaan. Melalui kerja sama ini, warga binaan diharapkan tidak hanya memahami hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum, tetapi juga mendapatkan pendampingan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, A.Md.IP., S.H., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada LBH Lahat atas dukungan dan sinergi yang terjalin.
“Kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memperluas layanan bantuan hukum bagi warga binaan. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki akses terhadap pemahaman hukum yang benar, sehingga pembinaan yang dilakukan dapat berjalan seimbang antara aspek moral, sosial, dan yuridis,” ujar Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pelaksanaan Program Legal Clinic Collaboration (LCC) yang digagas oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagai salah satu agenda penting dalam penguatan pembinaan berbasis hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Sementara itu, Ketua LBH Lahat, Suhardi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan kegiatan serupa di masa mendatang.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, warga binaan dapat lebih memahami aturan hukum yang berlaku, serta mengetahui langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai prosedur yang benar,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan tertib, aman, dan penuh antusiasme. Lapas Kelas IIA Lahat berharap sinergi dengan LBH Lahat dapat terus berlanjut dalam bentuk pembinaan hukum yang berkesinambungan, sejalan dengan arah kebijakan Kemenimipas RI untuk menghadirkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 











 
 




