Lahat, 15 November 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Ke-1, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat melaksanakan kegiatan Bakti Sosial berupa aksi bersih-bersih lingkungan dan silaturahmi di Pondok Pesantren Al-Fatah Lahat.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial serta komitmen Lapas Lahat untuk memperkuat hubungan baik dengan masyarakat dan lembaga pendidikan keagamaan di sekitar wilayah binaan. Petugas Lapas Lahat melaksanakan pembersihan area pondok pesantren, mulai dari halaman hingga fasilitas umum, yang disambut baik oleh pimpinan serta santri Ponpes Al-Fatah.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini menjadi cerminan nilai pengabdian dan kebersamaan untuk memperkuat sinergi antara pemasyarakatan dan masyarakat.
“Hari Bakti Kemenimipas Ke-1 bukan hanya tentang peringatan, tetapi tentang aksi nyata. Melalui bakti sosial ini, kami ingin menunjukkan bahwa Lapas bukan hanya lembaga penegakan hukum, tetapi juga bagian dari masyarakat yang siap berkontribusi dalam kegiatan sosial,” ujar Kalapas.
Silaturahmi dengan jajaran pengurus pondok pesantren berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan serta membuka kolaborasi positif di masa mendatang.
Dengan semangat Hari Bakti Kemenimipas Ke-1, Lapas Kelas IIA Lahat terus berkomitmen memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan memperkuat nilai pelayanan, kepedulian, serta kebersamaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































