Palembang, 10 September 2025 – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan (Tekforma) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Tahun 2025 di Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan. Kegiatan yang berlangsung pada 10–12 September di Hotel The Zuri Palembang ini diikuti seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan, operator SDP, dan jajaran terkait, termasuk Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, bersama 1 (satu) operator SDP dan 1 (satu) operator Humas.
Rakor ini menjadi ajang penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mewujudkan kepastian dan keadilan hukum sekaligus menekan angka overstaying di Lapas dan Rutan. Rakor dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, serta sambutan dari Direktur Tekforma Ditjenpas RI dan Sambutan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel.
Direktur Tekforma, M. Hilal, menegaskan bahwa permasalahan overstaying menjadi perhatian serius. “Per 9 September 2025, tercatat ada 72 penghuni overstaying di Sumatera Selatan, Melalui penguatan implementasi SPPT-TI, sinergi antarlembaga, dan pemanfaatan teknologi informasi, kita berharap angka overstaying dapat ditekan secara signifikan. Kami menekankan perlunya kesepahaman bersama, solusi praktis, dan komitmen nyata dari seluruh pihak”, ujarnya. Untuk mengurai persoalan ini, optimalisasi pertukaran data SPPT-TI mutlak diperlukan, meski di lapangan masih ditemukan kendala teknis seperti data terlambat, tidak sesuai, ganda, atau salah kirim.
Sejalan dengan itu, Ditjenpas sejak 2023 telah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) pada Surat Pemberitahuan Habis Masa Penahanan (SPHMP), disusul Surat Lepas (SL) pada 2024. Tahun ini, aplikasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan Laporan Lengkap Diversi juga siap dirilis untuk memperkuat sistem database pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno, menyebut rakor ini sebagai momentum penting untuk memperkuat tata kelola Pemasyarakatan yang modern, transparan, dan akuntabel. “Implementasi sertifikat elektronik pada aplikasi SDP diharapkan menciptakan sistem data yang aman, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pelayanan Pemasyarakatan lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi SPPT-TI. “Kami berkomitmen untuk memperkuat pembaruan data narapidana secara berkala, memperluas penerapan TTE pada seluruh layanan, serta mendukung sinergi lintas lembaga demi menekan overstaying. Keikutsertaan operator SDP dan Humas Lapas Lahat dalam rakor ini menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan Pemasyarakatan,” tegasnya.
Dengan terselenggaranya Rakor SPPT-TI 2025 ini, diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan, termasuk Lapas Kelas IIA Lahat, dapat meningkatkan integritas data, memperkuat pengawasan, dan memberikan pelayanan hukum yang transparan serta akuntabel bagi masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”