Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur turut berpartisipasi dalam Upacara Peringatan Hari Bela Negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur diwakili oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib).
Kehadiran perwakilan Lapas Arga Makmur dalam upacara ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menumbuhkan semangat nasionalisme, cinta tanah air, serta penguatan nilai-nilai bela negara di seluruh lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan pemasyarakatan.
Upacara Hari Bela Negara dilaksanakan dengan khidmat dan diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, TNI, Polri, serta instansi vertikal lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui keikutsertaan dalam upacara ini, Lapas Kelas IIB Arga Makmur menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam membangun karakter aparatur negara yang berintegritas, disiplin, dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap bangsa dan negara.
Kegiatan tersebut juga sejalan dengan semangat 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, khususnya dalam penguatan nilai kebangsaan dan profesionalisme aparatur pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































