Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto menerima patroli sambang dari jajaran Polres Mojokerto Kota sebagai upaya memperkuat keamanan dan memastikan situasi lapas tetap aman serta kondusif, Selasa malam (11/2).
Patroli dilakukan oleh anggota Polres Mojokerto Kota dengan menyisir area sekitar lapas, berkoordinasi dengan petugas pengamanan, serta melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi kamtib. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif guna mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menegaskan bahwa sinergi dengan kepolisian sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan lapas. “Kami menyambut baik patroli sambang dari Polres Mojokerto Kota sebagai bentuk dukungan nyata untuk memastikan lapas tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Salah satu anggota Polres Mojokerto Kota menyampaikan bahwa patroli sambang merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan bersama. “Kami rutin melaksanakan patroli dan koordinasi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk di lingkungan lapas,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan Lapas Mojokerto yang semakin aman dan kondusif, sekaligus memperkuat kerja sama antara petugas pemasyarakatan dan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung proses pembinaan warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































