Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu memfasilitasi pelaksanaan ibadah bersama bagi warga binaan dan peserta magang yang beragama Kristen, Selasa (20/01). Kegiatan ibadah ini berlangsung dengan khidmat dan tertib sebagai bagian dari pemenuhan hak beribadah bagi seluruh warga binaan.
Ibadah bersama tersebut turut dihadiri oleh 2 (dua) orang perwakilan dari Kementerian Agama yang memberikan pendampingan rohani serta penguatan nilai-nilai keimanan kepada peserta ibadah. Kehadiran perwakilan Kementerian Agama menjadi bentuk sinergi dalam mendukung pembinaan kepribadian di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ibadah bersama ini, warga binaan dan peserta magang diharapkan dapat meningkatkan keimanan, memperkuat spiritualitas, serta membentuk sikap dan perilaku yang lebih baik dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Lapas Perempuan Bengkulu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang adil dan setara, termasuk dalam pemenuhan hak beragama dan beribadah, sebagai bagian dari upaya pembinaan yang humanis dan berkelanjutan.LPP Bengkulu, Lapas Perempuan Bengkulu, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, Kepala Lapas Perempuan Bengkulu, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Kepala Lapas Perempuan Bengkulu
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































