Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait ketertiban dan pengaturan barang milik warga binaan yang bertempat di Gedung Serbaguna (GSG) Lapas Perempuan Bengkulu, Kamis (29/01).
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, didampingi oleh Ka.KPLP (Melli Kurniati), Kasi Kamtib (Mona Jetrika), serta jajaran petugas pengamanan.
Dalam arahannya, Kalapas menegaskan pentingnya kepatuhan warga binaan terhadap ketentuan kepemilikan barang pribadi di dalam kamar hunian. Sosialisasi ini mencakup pengaturan jumlah pakaian, sandal, serta barang-barang pribadi lainnya agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan penumpukan berlebihan.
Selain itu, Kalapas juga menekankan pentingnya menjaga kerapihan dan kebersihan kamar hunian sebagai bagian dari pembinaan disiplin dan tanggung jawab. Kamar hunian yang rapi dan tertata dengan baik diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta mendukung proses pembinaan warga binaan.
Ka. KPLP dan Kasi Kamtib turut memberikan penjelasan teknis terkait standar penataan barang di kamar hunian, termasuk tata cara penyimpanan pakaian dan alas kaki, serta konsekuensi yang akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tercipta kondisi lapas yang tertib, aman, dan kondusif. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Lapas Perempuan Bengkulu dalam meningkatkan kedisiplinan serta mendukung pelaksanaan pembinaan yang optimal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































