Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu menindaklanjuti kegiatan sosialisasi ketertiban dan pengaturan barang milik warga binaan dengan melaksanakan penertiban kamar hunian yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, Kamis (29/01).
Kegiatan penertiban kamar hunian ini merupakan bentuk implementasi nyata atas arahan yang telah disampaikan dalam sosialisasi sebelumnya. Dalam pelaksanaannya, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta jajaran petugas pengamanan.
Penertiban dilakukan dengan melakukan pemeriksaan jumlah dan penataan barang pribadi warga binaan. Kegiatan dilaksanakan secara humanis dan persuasif dengan tetap mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi kepada warga binaan.
Dalam keterangannya, Kalapas menegaskan bahwa penertiban kamar hunian merupakan langkah penting dalam menumbuhkan kedisiplinan serta memastikan seluruh warga binaan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kamar hunian yang tertib dan rapi diharapkan dapat menciptakan lingkungan lapas yang aman, nyaman, dan kondusif.
Melalui kegiatan penertiban ini, warga binaan diharapkan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepemilikan dan penataan barang pribadi, sekaligus membiasakan pola hidup tertib, bersih, dan bertanggung jawab selama menjalani masa pembinaan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Perempuan Bengkulu dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan secara optimal dan berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































