Ternate – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate turut berpartisipasi dalam kegiatan Jalan Santai dan Pembagian Bantuan Sosial yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, Sabtu (16/8)
Kegiatan jalan santai dilepas langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Maluku Utara, Said Mahdar, dan menempuh rute dari Kantor Pemasyarakatan Maluku Utara menuju Landmark Kota Ternate. Jalan santai semakin meriah dengan hadirnya seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Ternate serta ibu-ibu Paguyuban Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) yang ikut memeriahkan acara.
Setelah tiba di Landmark Kota Ternate, suasana semakin semarak dengan digelarnya perlombaan Goyang Balon yang diikuti dengan penuh antusias oleh para peserta.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembagian bantuan sosial berupa paket sembako kepada masyarakat di Kelurahan Santiong, Kota Ternate. Penyaluran bantuan dipimpin langsung oleh Kakanwil Pemasyarakatan Maluku Utara, Said Mahdar, bersama jajaran UPT Pemasyarakatan, sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Lapas Ternate hadir dipimpin oleh Kepala Lapas, Faozul Ansori, bersama jajaran pejabat struktural, serta pegawai JFU dan JFT. Kehadiran Lapas Ternate menjadi wujud dukungan penuh terhadap kegiatan Kanwil dalam memperingati momentum bersejarah kemerdekaan Indonesia.
“Melalui kegiatan ini, kita tidak hanya memperingati HUT RI, tetapi juga memperkuat kebersamaan, jiwa nasionalisme, dan kepedulian sosial terhadap masyarakat,” ungkap Kalapas Ternate, Faozul Ansori.
Acara berlangsung meriah, penuh kebersamaan, dan menjadi ajang mempererat silaturahmi antar jajaran pemasyarakatan Maluku Utara dengan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”