Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menyusun jadwal tugas pengamanan dalam rangka menyambut bulan Ramadhan Tahun 2025. Pada hari Selasa, tanggal 26 Februari 2025, staf dari Adm Kamtib Lapas Kelas IIB Tuban aktif melakukan persiapan jadwal pengamanan untuk bulan Maret Tahun 2025.
Kalapas Tuban, Irwanto, menjelaskan bahwa dalam jadwal yang disusun tersebut terdapat berbagai aspek tugas pengamanan, seperti jadwal Regu Pengamanan, Jadwal Perwira Piket, Jadwal Piket Staf Malam, Jadwal Bantuan Jaga Hari Minggu, hingga Jadwal Petugas Layanan Kunjungan Keluarga Warga Binaan serta Jadwal Petugas Dapur yang dalam hal ini ada Layanan Makanan dan minuman saat menjelang buka puasa dan sahur. jadwal ini disusun dengan koordinasi yang baik antar seksi yang terlibat.
Saat menyusun jadwal, kami selalu mempertimbangkan aspek keamanan yang menjadi fokus utama di Lapas Tuban,” ujar Kalapas Tuban Irwanto.
Dalam harapannya, Kalapas Tuban berharap agar jadwal yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pegawai Lapas Tuban sesuai dengan tugas masing-masing. Hal ini dilakukan demi mencapai tujuan utama, yakni menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”