Semarang (27/07/2025) – Kelurahan Jabungan menjadi salah satu kelurahan di Banyumanik yang memiliki tingkat prevalensi stunting tertinggi yakni sebanyak 21 anak pertahun 2025. Kondisi ini membuat diperlukan perhatian khusus untuk mengurangi tingkat prevalensi stunting. Anak stunting akan jauh lebih rentan terhadap penyakit, yang mana hal ini dapat mengancam perkembangan kognitif yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak di masa dewasanya.
Selain itu, penyakit menular dapat berpengaruh kepada kestabilan ibu hamil dalam menyerap gizi, menggangu pertumbuhan janin, meningkatkan resiko infeksi bawaan pada bayi dan menyebabkan berat badan lahir rendah (BBLR). Penurunan tingkat stunting dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Semarang yang menggunakan strategi komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat di Kota Semarang. Strategi komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat ini dapat dilakukan melalui edukasi dan penyuluhan.
Program Edukasi dan Penyuluhan Pencegahan Penyakit Menular : Tuberkulosis (TBC) dan Demam Berdarah (DBD) yang dibuat dan dilaksanakan oleh Mahasiswa Kelompok 2 KKN-T 110 Banyumanik Universitas Diponegoro menjadi sangat penting dan dapat menjadi sebuah strategi yang baik bagi masyarakat untuk mencegah terjadinya stunting dan mendukung kesehatan bayi. Program ini menjadi salah satu strategi sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Semarang. Urgensi dilakukannya program ini adalah guna menekan angka stunting.
Pasalnya, penyakit menular, seperti Tuberkulosis (TBC) dan Demam Berdarah (DBD) dapat mengganggu penyerapan nutrisi baik pada anak maupun ibu hamil. Kondisi ini dapat membuat tubuh menjadi kekurangan gizi untuk tumbuh kembang. Melalui edukasi yang efektif, orang tua dan keluarga dapat mengetahui tentang bagaimana cara mencegah penularan penyakit sedini mungkin. Dengan begitu mereka dapat mengambil tindakan pencegahan sehingga upaya ini dapat membentuk lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang anak-anak.
Program ini dilaksanakan bertepatan dengan perlombaan dan jalan sehat dalam rangka menyambut HUT-RI yang dilaksanakan oleh RT 06 RW 06. Kegiatan diawali dengan senam bersama masyarakat, dilanjut jalan sehat, dan setelahnya pelaksanaan edukasi dan penyuluhan. Program ini terdiri dari dua sesi, yakni penyampaian materi oleh Lintang Ayu Karisma Dewi mahasiswa Teknik Industri angkatan 2022 Universitas Diponegoro, Shafira Irnadya Putri mahasiswa Hukum angkatan 2022 Universitas Diponegoro, dan Raissa Putri Shakyra mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2022 Universitas Diponegoro.
Adapun penyampaian materi didasarkan pada perspektif hukum serta dengan menggunakan teori hierarki kontrol. Setelah penyampaian, dilanjutkan dengan sesi games yang dipandu oleh Tharreo Geronimo Baryosh mahasiswa Kedokteran angkatan 2022 Universitas Diponegoro dan Atfal Hafis Fulki mahasiswa Kedokteran angkatan 2022. Mekanisme dari sesi ini adalah masyarakat diminta menjawab pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan seputar pencegahan penyakit menular. Jika masyarakat dapat menjawab maka akan diberikan hadiah berupa doorprize yang telah disiapkan oleh mahasiswa.
Masyarakat dari seluruh kalangan hadir meramaikan kegiatan tersebut, mulai dari yang tua hingga yang muda pun hadir. Harapannya melalui program ini, masyarakat Kelurahan Jabungan dapat memahami cara-cara pencegahan penyakit, khususnya Tuberkulosis (TBC) dan Demam Berdarah (DBD) sehingga kedepannya pencegahan penyakit dapat dilakukan secara mandiri dan sedini mungkin. Program ini menjadi salah satu program multidisiplin yang dilakukan oleh para mahasiswa KKN-T Tim 110 Universitas Diponegoro di Kecamatan Banyumanik, khususnya Kelurahan Jabungan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”