Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu mengikuti kegiatan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriyanto, terkait Persiapan Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2026, Kamis (4/12).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti langsung oleh Kalapas Suci Winarsih, bersama jajaran dari ruang kerja Lapas.
Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan pentingnya pelaksanaan pengadaan bahan makanan secara akuntabel, efektif, tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk penguatan tata kelola layanan pemasyarakatan.
Pelaksanaan pengadaan bahan makanan pada UPT Pemasyarakatan menjadi perhatian serius mengingat kebutuhan pemenuhan gizi bagi warga binaan harus dilaksanakan secara profesional dan berstandar. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memastikan tidak adanya penyimpangan serta terciptanya sistem pengelolaan anggaran yang tertib dan bertanggung jawab.
Melalui arahan ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk dalam hal penyediaan bahan makanan, demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































