Jakarta, 4 Desember 2025 – Rumah BUMN Jakarta Selatan kembali menggelar pelatihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bagian dari kampanye ECO MOVE, sebuah inisiatif yang mendorong penerapan praktik usaha berkelanjutan. Berkolaborasi dengan Greenia, pelatihan bertajuk “Mengubah Jelantah Menjadi Nilai: Strategi UMKM dalam Memperkuat Perekonomian” ini mengajak UMKM untuk mengelola minyak jelantah secara bertanggung jawab sekaligus bernilai ekonomi.
Pelatihan yang diselenggarakan secara luring di Rumah BUMN Jakarta Selatan ini diikuti oleh puluhan pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha. Kegiatan difokuskan pada edukasi pengelolaan minyak jelantah, salah satu jenis limbah rumah tangga dan usaha yang masih sering dibuang sembarangan dan berpotensi mencemari lingkungan, khususnya air dan tanah.
Dalam sesi materi, Greenia memaparkan dampak lingkungan dari minyak jelantah yang tidak terkelola, sekaligus memberikan pemahaman praktis mengenai proses pengumpulan yang aman, standar kualitas minyak jelantah yang dapat diolah, serta potensi pemanfaatannya dalam rantai ekonomi berkelanjutan. Materi disampaikan secara aplikatif agar mudah dipahami dan relevan dengan kondisi pelaku UMKM.
“Melalui pelatihan ini, kami ingin mengajak UMKM melihat limbah bukan sebagai beban, tetapi sebagai potensi. Pengelolaan minyak jelantah yang tepat tidak hanya berdampak positif bagi lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru,” ujar Giri Suseno – Strategic Partnership Manager Greenia

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan ECO MOVE, pelatihan ini juga menghadirkan program penukaran minyak jelantah. Peserta yang membawa minyak jelantah dari rumah dengan ketentuan berupa minyak bekas menggoreng yang tidak tercampur air, kecap, oli, maupun cairan lainnya dapat menukarkan 3 liter minyak jelantah dengan 1 liter minyak goreng baru. Program ini bersifat sukarela dan dirancang untuk mendorong partisipasi aktif sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pengelolaan limbah rumah tangga.
CFO Rumah BUMN Jakarta Selatan menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan komitmen pembinaan UMKM yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kapasitas usaha, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan.
“Melalui kampanye ECO MOVE, kami mendorong UMKM untuk mulai memandang praktik ramah lingkungan sebagai bagian dari strategi bisnis dan penguatan citra usaha. Keberlanjutan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang semakin relevan dengan tuntutan pasar,” Gregy Aditya Hartono – CFO Rumah BUMN Jakarta Selatan.
Melalui pelatihan ini, Rumah BUMN Jakarta Selatan berharap pelaku UMKM semakin adaptif terhadap isu keberlanjutan serta mampu menjadikan praktik ramah lingkungan sebagai nilai tambah dalam pengembangan usaha.

Tentang Rumah BUMN Jakarta Selatan
Rumah BUMN Jakarta Selatan merupakan bagian dari program pembinaan UMKM yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN dan dikelola oleh Bank Mandiri. Rumah BUMN Jakarta Selatan berfokus pada peningkatan kapasitas dan kapabilitas UMKM melalui berbagai program edukasi, pelatihan, pendampingan usaha, serta fasilitasi akses pasar dan jejaring bisnis. Melalui pendekatan berkelanjutan, Rumah BUMN Jakarta Selatan berkomitmen mencetak UMKM yang tangguh, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan ekonomi masa depan.
Informasi Lebih Lanjut:
Rumah BUMN Jakarta Selatan
Email: rumahbumnjakartaselatan@gmail.com
Kontak: +62 819‑4783‑4531 (Admin)
Instagram: @rumahbumn.jakartaselatan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































