Bengkulu, 8 Oktober 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bengkulu mengikuti kegiatan Rapat Rekonsiliasi Usulan Data Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Biro BMN Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu (8/10). Agenda ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, termasuk Rutan Bengkulu yang diwakili Pengelola BMN, Dwiki Tyas Saputra.
Kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk menyelaraskan data antara tingkat Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis, sehingga proses penetapan status penggunaan BMN dapat berjalan tertib dan transparan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan BMN, mulai dari pencatatan, pelaporan, hingga pemanfaatannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando melalui Kasubsi Pengelolaan, Aziz OWairan menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memperbaiki tata kelola aset negara di lingkungan Rutan. “Kami memastikan seluruh barang milik negara yang digunakan telah memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa PSP maupun dokumen kepemilikan lainnya. Ini penting untuk mendukung transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara,” ujar Aziz.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Ditjenpas Bengkulu dapat mempercepat proses penyusunan dan penyampaian usulan PSP BMN. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman pegawai dalam penggunaan sistem Siman V2, sehingga proses administrasi BMN dapat dilakukan secara digital, efisien, dan terintegrasi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”