Semarang – Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah tetap dapat mengakses layanan pertanahan selama masa libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H. Seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah ini tetap membuka pelayanan terbatas guna memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi di tengah libur nasional dan cuti bersama.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah, Muchamad Mastur, menyampaikan bahwa sebanyak 35 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah siap melayani masyarakat selama periode tersebut. “Seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Tengah tetap buka selama libur Lebaran. Mengingat Jawa Tengah merupakan salah satu daerah tujuan mudik, ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk sekaligus mengurus keperluan pertanahan di kampung halaman,” ujarnya, Selasa (17/03/2026).
Adapun layanan yang tersedia meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas layanan tanpa kuasa, penyerahan produk layanan, serta pemutakhiran data pertanahan. Meski layanan yang diberikan bersifat terbatas, pelaksanaannya tetap mengacu pada standar pelayanan dan prinsip tertib administrasi.
Muchamad Mastur menjelaskan, pelayanan selama masa libur didukung oleh sistem piket petugas yang dijadwalkan secara bergilir. Hal ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan optimal meskipun jumlah petugas terbatas.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. “Ini adalah bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti, meskipun dalam masa libur panjang,” jelasnya.
Layanan pertanahan terbatas di Jawa Tengah dapat diakses pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk memantau informasi terbaru terkait jadwal dan mekanisme pelayanan melalui kanal resmi media sosial Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah maupun Kantor Pertanahan setempat.
Dengan tetap dibukanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momentum libur untuk mengurus kebutuhan pertanahan secara lebih mudah dan efisien. (MW/FA)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




































































