Pada Rabu pagi, 31 Desember 2025, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan Apel Pagi Kegiatan Pembinaan Fisik, Mental, dan Disiplin (FMD) Pegawai sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas kedisiplinan, integritas, serta profesionalitas jajaran.
Dalam amanatnya, Kalapas Suci Winarsih menegaskan kembali pentingnya pembinaan karakter melalui kegiatan FMD, sebagai upaya membentuk pegawai yang tangguh, beretika, serta siap menjalankan tugas pemasyarakatan sesuai prinsip dan ketentuan yang berlaku. Pembinaan ini diharapkan mampu menjadi dorongan untuk memperkuat solidaritas, kerja sama, dan loyalitas setiap pegawai demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, tertib, dan berintegritas.
Pada kesempatan yang sama, turut dilaksanakan serah terima peserta kegiatan FMD yang bekerja sama dengan Reduaksi Workshop & Outdoor Training. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan mutu pembinaan melalui pendekatan pelatihan profesional dan metode outdoor yang interaktif, sehingga setiap peserta dapat memperoleh pengalaman belajar yang lebih aplikatif dan berkesan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu semakin siap dalam memberikan pelayanan terbaik, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan pemasyarakatan yang Humanis, Profesional, dan Berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































