Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak kerohanian warga binaan dengan menggelar Ibadah Bersama Agama Kristen, Senin (23/2). Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan, petugas, serta peserta magang yang beragama Kristen.
Pelaksanaan ibadah berlangsung dengan khidmat dan penuh sukacita. Lapas Perempuan Bengkulu memfasilitasi penuh kegiatan tersebut sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian berbasis kerohanian. Rangkaian ibadah meliputi puji-pujian, doa bersama, serta pembacaan naskah Alkitab yang memberikan penguatan iman dan semangat bagi seluruh peserta.
Sebanyak 2 orang warga binaan mengikuti ibadah ini dengan pendampingan langsung dari Kasi Kamtib Mona Jetrika Purba, staf KPLP, serta empat peserta magang yang turut beragama Kristen. Kehadiran petugas dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk dukungan moril serta pengawasan agar kegiatan berjalan tertib dan lancar.
Kepala Lapas Perempuan Bengkulu, Suci Winarsih, menegaskan bahwa pemenuhan hak beribadah merupakan bagian mendasar dalam proses pembinaan. Melalui kegiatan ibadah rutin lintas agama, Lapas Perempuan Bengkulu terus berupaya menghadirkan layanan pembinaan yang humanis, inklusif, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat pemasyarakatan dalam membentuk pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































