Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu terus berkomitmen dalam memberikan pembinaan kepribadian kepada warga binaan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan menonton tausiah yang dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Senin, (26/1/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan dan berlangsung dengan tertib serta penuh khidmat. Pelaksanaan menonton tausiah merupakan bagian dari program pembinaan kerohanian yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk kepribadian warga binaan ke arah yang lebih baik.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, menyampaikan bahwa kegiatan keagamaan menjadi salah satu aspek penting dalam proses pembinaan di dalam lapas. Melalui tausiah, warga binaan diharapkan dapat memperoleh siraman rohani, memperkuat nilai-nilai moral, serta menumbuhkan kesadaran untuk menjalani kehidupan yang lebih positif.
“Kegiatan ini merupakan pemenuhan hak warga binaan dalam mendapatkan pembinaan kepribadian, khususnya pembinaan keagamaan, sebagai bekal selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai program pembinaan yang berkelanjutan, humanis, dan bermanfaat, guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan secara optimal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































