Sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi hak komunikasi Warga Binaan serta menjaga ikatan emosional antara ibu dan anak, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan layanan STEVIA (Sistem Telekomunikasi Video Call Ibu dan Anak) sabtu (24/01). Layanan ini menjadi sarana alternatif yang aman dan terkontrol bagi Warga Binaan untuk tetap terhubung dengan keluarga tercinta.
Pelaksanaan STEVIA dilakukan dengan pengawasan petugas serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Melalui fasilitas ini, para Warga Binaan dapat berinteraksi secara langsung dengan keluarga mereka, berbagi cerita, memberikan dukungan emosional, serta menjaga keharmonisan hubungan keluarga meskipun berada dalam keterbatasan ruang dan jarak.
Program STEVIA tidak hanya berfungsi sebagai media komunikasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pembinaan psikososial yang berdampak positif terhadap kondisi mental dan motivasi Warga Binaan. Kehadiran teknologi ini diharapkan mampu memberikan semangat baru bagi para ibu dan anak untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik.
Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu terus berupaya menghadirkan layanan pemasyarakatan yang humanis, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta berorientasi pada pemenuhan hak-hak Warga Binaan dan penguatan nilai kekeluargaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































