Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu menggelar kegiatan senam pagi bersama di lapangan lapas, Jumat (6/2). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga binaan, pegawai, serta peserta Magang Nasional, menciptakan suasana yang meriah, penuh energi, dan sarat kebersamaan.
Sejak pagi hari, lapangan lapas telah dipenuhi peserta yang antusias mengikuti gerakan senam yang dipandu oleh instruktur. Iringan musik ceria menambah semangat, sementara gerakan yang kompak diselingi canda tawa membuat suasana semakin hidup dan menyenangkan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, menyampaikan bahwa senam pagi merupakan bagian dari rutinitas positif yang terus digalakkan di lingkungan lapas.
“Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menjaga kebugaran tubuh, tetapi juga menjadi sarana mempererat kebersamaan antara pegawai dan warga binaan. Lingkungan yang sehat dan harmonis tentu akan menunjang proses pembinaan yang lebih optimal,” ujarnya.
Melalui kegiatan senam pagi ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menghadirkan program pembinaan yang mendukung kesehatan jasmani dan mental warga binaan. Kegiatan berlangsung lancar, penuh semangat, dan menjadi awal yang menyenangkan untuk menjalani aktivitas pembinaan sepanjang hari.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































