Bengkulu — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu bersama jajaran turut serta dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Selasa (13/01).
Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Provinsi Bengkulu dan difokuskan pada pembahasan penguatan program ketahanan pangan di lingkungan pemasyarakatan serta kesiapan pelaksanaan Panen Raya dalam waktu dekat.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi antar-UPT dalam memaksimalkan pemanfaatan lahan pertanian, perkebunan, maupun peternakan yang dimiliki masing-masing satuan kerja, sebagai wujud kontribusi pemasyarakatan terhadap ketahanan pangan nasional.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan melalui kegiatan pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Program ini diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan keterampilan dan kemandirian warga binaan.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam menyukseskan Panen Raya serta mengimplementasikan program ketahanan pangan yang berkelanjutan dan berdampak positif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































