Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu mengikuti rapat virtual arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait Program Aksi (Proksi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 ke-11, yaitu “Pendidikan Kesetaraan bagi Narapidana dan Anak Binaan”, Kamis (22/1).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, bersama jajaran pejabat dan petugas terkait.
Dalam rapat tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan arahan teknis serta penegasan komitmen pelaksanaan Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berfokus pada pemenuhan hak pendidikan bagi warga binaan, khususnya melalui penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Program pendidikan kesetaraan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar tetap memperoleh akses pendidikan yang layak selama menjalani masa pembinaan, sekaligus menjadi bekal penting dalam proses reintegrasi sosial setelah bebas nantinya.
Kalapas Perempuan Bengkulu menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung dan mengimplementasikan arahan tersebut secara optimal. “Pendidikan merupakan bagian penting dari pembinaan. Melalui pendidikan kesetaraan, kami berharap warga binaan dapat terus berkembang dan memiliki masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan mengikuti rapat arahan ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu berkomitmen untuk terus menyelaraskan program pembinaan dengan kebijakan dan Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung pemajuan pendidikan bagi warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































