Jakarta, SiaranBerita.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Narkotika dan Nepotisme (BRANN) menyatakan dukungan penuh terhadap operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polda Metro Jaya di Kampung Ambon, Jakarta Barat dan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Operasi yang dipimpin oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN
RI, Brigjen Roy Hadi Siahaan, dinilai sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah rawan.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum DPP LSM BRANN menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam upaya memerangi narkoba secara menyeluruh.
“Kami mendukung penuh langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba hingga ke akar rumput. BRANN akan terus hadir bersama masyarakat untuk mengedukasi, mengawasi, dan mendorong gerakan nasional melawan narkoba,” ujarnya.
BRANN menilai, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Oleh karena itu, sinergi lintas lembaga serta partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

Melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif, BRANN berkomitmen meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba serta memperkuat peran masyarakat dalam pencegahan dini.
Langkah ini sejalan dengan visi nasional untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan menciptakan masa depan bangsa yang lebih baik.
Reporter: Vino Valian
Editor: Vino Valian
Sumber Berita: LSM BRANN
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































