Tanggal 1 Oktober 2022 seharusnya dicatat sebagai malam akhir pekan biasa di mana puluhan ribu orang merayakan cinta mereka pada sepak bola. Namun, sejarah berkata lain. Malam itu, Stadion Kanjuruhan di Malang berubah menjadi saksi bisu salah satu tragedi olahraga paling mematikan di dunia. Sebanyak 135 nyawa melayang, ratusan lainnya luka-luka, dan ribuan orang pulang membawa trauma yang mungkin tak akan pernah hilang seumur hidup.
Sudah bertahun-tahun berlalu sejak malam kelam itu, tapi satu pertanyaan besar masih menggantung di udara: Sudahkah keadilan benar-benar ditegakkan?
Jika kita melihat kembali, akar dari tragedi ini sangat jelas. Laporan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin oleh Mahfud MD secara gamblang menyimpulkan bahwa penyebab utama kepanikan massal yang berujung pada tewasnya ratusan suporter adalah tembakan gas air mata oleh aparat keamana. Tembakan ini tidak hanya diarahkan ke lapangan, tetapi juga ke tribun penonton yang pintunya tertutup atau hanya terbuka sebagian.
Kepanikan tak terhindarkan. Penonton berdesakan mencari jalan keluar dengan mata perih dan dada sesak. Di titik inilah kelalaian prosedural bertemu dengan arogansi penanganan massa. Padahal, aturan sepak bola internasional sudah sangat jelas. Dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 huruf b, tertulis dengan tegas bahwa senjata api atau “gas pengendali massa” (gas air mata) dilarang keras dibawa, apalagi digunakan, di dalam stadion.
Pertanyaannya, mengapa aparat yang bertugas seolah buta akan regulasi dasar ini?
Kekecewaan publik semakin menjadi-jadi ketika proses hukum mulai berjalan. Banyak keluarga korban yang merasa vonis pengadilan terhadap para terdakwa baik dari panitia pelaksana maupun aparat keamanan terasa sangat ringan dan tidak sebanding dengan 135 nyawa yang hilang. Amnesty International Indonesia bahkan menyoroti bahwa proses peradilan Kanjuruhan belum sepenuhnya menyentuh rantai komando tertinggi yang seharusnya ikut bertanggung jawab atas pengerahan kekuatan berlebihan.
Tragedi Kanjuruhan bukan sekadar nasib buruk atau “takdir” seperti yang kerap didengungkan sebagai tameng pembelaan. Ini adalah tragedi sistemik. Ada kegagalan dalam manajemen stadion, kelalaian dalam operasional pertandingan demi rating siaran malam, hingga militerisme dalam menangani suporter sipil.
Sepak bola pada dasarnya adalah hiburan rakyat. Tidak ada satu pun pertandingan sepak bola yang seharga dengan nyawa manusia. Jika dari tragedi sebesar ini kita hanya belajar untuk “mengheningkan cipta” sejenak tanpa merombak total sistem keamanan dan federasi, maka kita hanya sedang menunggu bom waktu tragedi selanjutnya meledak di stadion lain.
Bagi keluarga korban, tidak ada kata “sudah” untuk sebuah kehilangan. Kamar anak-anak mereka masih kosong, pakaian tim kebanggaan masih tergantung di lemari, tapi pemiliknya tak pernah kembali. Selama para aktor yang paling bertanggung jawab belum diadili dengan seadil-adilnya, dan selama sistem keamanan stadion belum dievaluasi secara radikal, maka duka Kanjuruhan adalah duka kita semua.
Kita harus menolak lupa. Karena melupakan Kanjuruhan sama saja dengan menormalisasi nyawa manusia yang menguap begitu saja di balik pekatnya gas air mata.
Referensi :
https://polkam.go.id/laporan-tgipf-tragedi-kanjuruhan/
https://digitalhub.fifa.com/m/682f5864d03a756b/original/xycg4m3h1r1zudk7rnkb-pdf.pdf
https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/pembatalan-vonis-bebas-ma-momentum-usut-tuntas-tragedi-kanjuruhan/08/2023/#:~:text=Agustus%2024%2C%202023.%20Pembatalan%20vonis%20bebas%20MA:,Amnesty%20International%20Indonesia%2C%20Wirya%20Adiwena%2C%20mengatakan:%20%E2%80%9CKeputusan
Penulis :
Muhammad Rizqi T, Univesitas Negri Yogyakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer































































