Rangkapanjaya, 28 Desember 2025 – Muhammad Hilmi Zuhdi (M. Hilmi Zuhdi) secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Karang Taruna (Katar) Kelurahan Rangkapanjaya periode 2026-2030. Penetapan ini berdasarkan Musyawarah Karang Taruna yang digelar pada 27 Desember 2025 di Aula Kelurahan Rangkapanjaya, dengan perolehan 14 suara dari total 20 suara penuh.
Musyawarah dihadiri pengurus, anggota, dan tokoh masyarakat ini menandai komitmen Katar untuk regenerasi pemuda. M. Hilmi Zuhdi, yang sebelumnya aktif di berbagai program sosial, menyampaikan visi “3 Fase Kebangkitan Anak Muda Rangkapanjaya” sebagai roadmap utama kepemimpinannya.
- Fase Pertama: Penanaman Fondasi dan Re-Organisasi – meliputi Re-organisasi kepengurusan karang taruna, Upgrading Pengurus Karang Taruna, Sensus Pemuda Digital: Pemetaan data real pemuda by name by address (status sekolah, kerja, menganggur, hobi) untuk dasar kebijakan program dan Aktivasi media sosial sebagai wadah publikasi dan edukasi online
- Fase Kedua: Pengembangan dan Kemandirian – Program pelatihan keterampilan digital, wirausaha pemuda, dan pengabdian sosial mandiri untuk menciptakan pemuda berdaya ekonomi.
- Fase Ketiga: Keberlanjutan dan Legasi – Kolaborasi berkelanjutan dengan stakeholder, pembentukan endowment fund, dan transfer pengetahuan antargenerasi agar program berjalan jangka panjang.
M. Hilmi Zuhdi mengajak kolaborasi lintas pihak untuk mewujudkan visi ini. “Kami terbuka bekerja sama dengan seluruh elemen terkhusus dikelurahan rangkapanjaya, perusahaan lokal, dan komunitas pemuda lainnya.
Kebangkitan anak muda Rangkapanjaya butuh gotong royong semua pihak. Mari bergabung membangun fondasi kuat di Fase 1, kemandirian di Fase 2, dan legasi abadi di Fase 3,” ujar M. Hilmi Zuhdi, Ketua Katar Terpilih 2026-2030.
Kegiatan musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara dan doa bersama. Pelantikan pengurus baru direncanakan Januari 2026.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































