Mandailing Natal, 13 Februari 2026 – Program Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam STAIN Madina resmi selesai di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal. Acara penutupan yang berlangsung hari ini ditandai dengan kata sambutan dan ucapan terima kasih dari perwakilan mahasiswa, dosen pembimbing, serta pimpinan pengadilan.
Affan Muhammad Hasibuan, selaku perwakilan kelompok PPL mahasiswa STAIN Madina, menyampaikan apresiasi mendalam atas kesempatan magang yang telah diterima. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga besar PN Mandailing Natal yang telah membimbing kami selama menjalani PPL. Pengalaman ini sangat berharga bagi kami untuk memahami praktik hukum pidana secara nyata,” ujar Affan.

Dosen pembimbing lapangan, Ahmad Faisal, M.H., juga turut menyampaikan kata sambutan. Beliau mengapresiasi PN Mandailing Natal atas penerimaan dan pembimbingan mahasiswa selama program berlangsung. “Terima kasih kepada PN Mandailing Natal yang telah menerima dan membimbing mahasiswa kami dengan sabar dan profesional. Program ini berhasil memperkaya wawasan praktis mereka di bidang hukum pidana Islam,” kata Ahmad Faisal.
Sebagai juru bicara Ketua PN Mandailing Natal Riswan Herafiansyah, S.H., M.H., Wakil Ketua PN Hasnul Tambunan, S.H., M.H., memberikan kata sambutan penutup sekaligus motivasi. “Kami bangga telah menjadi bagian dari perjalanan pendidikan kalian. Teruslah semangat belajar dan terapkan ilmu ini untuk keadilan masyarakat. PN Mandailing Natal selalu terbuka untuk generasi muda seperti kalian,” pesan Hasnul Tambunan.
Kegiatan PPL ini diharapkan menjadi momentum bagi mahasiswa STAIN Madina untuk terus mengembangkan diri, sekaligus memperkuat sinergi antara institusi pendidikan dan lembaga peradilan di wilayah Mandailing Natal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































