Kelompok mahasiswa Proyek Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Perundungan 51 dari Universitas Sumatera Utara (USU) melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema “Implementasi Program Anti Perundungan dalam Menciptakan Sekolah yang Tanggap dan Responsif” di SMP Sultan Iskandar Muda pada Senin, 25 Oktober 2025.
Kelompok Proyek Perundungan 51 yang beranggotakan 19 mahasiswa dari berbagai fakultas dan program studi ini diketuai oleh Ezekiel Robinsar Tua Hutauruk. Dalam penjelasannya, Ezekiel menyampaikan bahwa ada banyak siswa yang sudah memahami perundungan tetapi belum paham apa dampak dari perundungan tersebut. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan serta pemahaman yang lebih jelas kepada para siswa/i SMP Sultan Iskandar Muda.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menegaskan bahwa segala bentuk perundungan, baik terhadap individu maupun kelompok, dapat menimbulkan dampak besar dalam kehidupan seseorang. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jangka panjang sehingga para siswa/i dapat bersikap lebih bijak dan berhati-hati dalam bertindak maupun berucap,” ujarnya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman siswa/i mengenai perundungan dan dilaksanakan dengan pendampingan dari mentor, Syolagloria Angelyn Marpaung.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada penyampaian materi dan sesi tanya jawab. Para siswa/i juga diajak untuk mengisi Pre-test serta Post-test yang telah kami siapkan. Para siswa/i juga diajak untuk menonton video layanan masyarakat yang telah dibuat oleh kelompok 51 perundungan guna mengetahui akibat dari perundungan tersebut.
Kepala Sekolah SMP Sultan Iskandar Muda, Dian Yusmida, S.E., M.M, mengapresiasi kegiatan ini dan menilai sosialisasi tersebut sangat bermanfaat. Ia berharap program ini mampu membantu siswa/i memahami definisi perundungan secara lebih mendalam.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































