Dua Mahasiswa Fakultas Hukum Magang di Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro
*Bojonegoro, 6 Oktober 2025* – Dua mahasiswa Fakultas Hukum dari salah satu universitas terkemuka saat ini tengah menjalani program magang di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Program magang tersebut memberi mereka kesempatan langsung untuk belajar proses birokrasi dan penegakan regulasi di pemerintahan daerah.
*Mendalami Birokrasi Hukum di Tingkat Kabupaten*
Selama masa magang, kedua mahasiswa tersebut diberikan tugas beragam, mulai dari membantu penyusunan dan verifikasi surat-menyurat resmi, menganalisis peraturan daerah, hingga mendokumentasikan proses rapat hukum di lingkungan pemkab. Mereka juga terlibat dalam penyusunan draf nota dinas, surat keputusan, dan legal opinion kecil atas kebijakan lokal.
Salah satu mahasiswa, *Divva* menyatakan bahwa pengalaman di Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro sangat membuka wawasannya: “Saya bisa melihat langsung bagaimana sebuah regulasi dirumuskan dan bagaimana prosedur administrasi hukum berjalan di pemerintahan lokal. Ini jauh berbeda dengan apa yang kami pelajari di bangku kuliah,” ujarnya.
Teman magangnya, *Firda*, menambahkan bahwa keterlibatan dalam rapat internal dengan staf hukum pemkab sangat berharga. “Saya memperoleh pemahaman bahwa di pemerintahan, hukum bukan hanya soal teori, tetapi juga praktik penetapan kebijakan, koordinasi antar OPD, dan analisis resiko hukum,” kata Firda,
*Bimbingan dari Pejabat Hukum Lokal*
Selama magang, mereka dibimbing langsung oleh tim Bagian Hukum di Pemkab Bojonegoro. Kepala Bagian Hukum Agus Setiadi Rakhman, S. H., menyatakan sambutannya terhadap program ini sangat positif. Menurutnya, menghadirkan mahasiswa magang di bagian hukum bukan hanya memberikan pengalaman nyata kepada mereka, tetapi juga memberi manfaat bagi pemkab dalam hal segar ide dan kontribusi tenaga muda.
> “Kami berharap mahasiswa magang tidak hanya belajar, tetapi juga dapat memberi masukan dari sudut pandang akademik. Kehadiran mereka memberi semangat baru dalam kerja hukum pemerintahan,” ujar Kepala Bagian Hukum Agus Setiadi Rakhman, S. H.
*Manfaat untuk Masa Depan Akademik dan Profesional*
Program magang ini diharapkan akan menjadi bekal penting bagi kedua mahasiswa ketika kembali ke kampus. Mereka bisa mengaitkan teori hukum yang dipelajari dengan praktik nyata di pemerintahan. Selain itu, pengalaman ini memperkuat kompetensi profesional, terutama dalam analisis regulasi, penyusunan dokumen legal, dan manajemen administrasi hukum.
*Firda* mengungkapkan harapannya setelah magang selesai: “Saya ingin hasil magang ini bisa menjadi bagian dari tugas akhir saya, dan semoga bisa membuka jalan untuk karier di bidang hukum pemerintahan.”
*Komitmen Pemkab Bojonegoro terhadap Pengembangan SDM Muda*
Program magang ini juga menjadi bukti komitmen Pemkab Bojonegoro dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) lokal dan menjalin kerja sama dengan dunia pendidikan tinggi. Dengan memberi ruang bagi mahasiswa untuk magang di bagian penting seperti hukum, pemkab sekaligus menyiapkan kader masa depan yang paham birokrasi dan regulasi lokal.
Pemkab Bojonegoro berharap program semacam ini bisa berlanjut dan semakin banyak mahasiswa dari berbagai universitas yang ikut berkontribusi, sekaligus memperoleh pengalaman langsung dalam pemerintahan daerah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































