Mahasiswa KKM 04 Universitas Bina Bangsa Galakkan Pemilahan Sampah dengan Pemberian Tong Sampah Organik dan Anorganik
Serang – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah, mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 04 Universitas Bina Bangsa melaksanakan kegiatan pemberian tong sampah organik dan anorganik di SDN Padek 2 serta Masjid Jami Al-Ikhlas. Program ini menjadi bagian dari bidang pemberdayaan masyarakat yang diusung oleh kelompok KKM tersebut.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (4/8) ini disambut antusias oleh pihak sekolah, pengurus masjid, serta warga sekitar. Dengan adanya fasilitas pemilahan sampah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam membuang sampah sesuai jenisnya, sehingga mampu mengurangi pencemaran lingkungan.
Ketua KKM 04, Fayyadh Annas, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kebiasaan memilah sampah sejak dini. “Kami ingin masyarakat terbiasa memilah sampah dari sumbernya, dimulai dari anak-anak sekolah hingga lingkungan tempat ibadah,” ujarnya saat diwawancarai.
Selain memberikan tong sampah, mahasiswa KKM 04 juga melakukan sosialisasi singkat mengenai pentingnya pemilahan sampah. Sosialisasi ini diberikan kepada siswa SDN Padek 2 dan jamaah Masjid Jami Al-Ikhlas agar mereka memahami perbedaan sampah organik dan anorganik.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKM 04 Universitas Bina Bangsa berharap kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan semakin meningkat, serta mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.
Editor : Fayyadh, Raffi
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”