Dalam upaya mempercantik desa sekaligus memperkuat identitas lokal, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) kelompok 230 Universitas Malikussaleh (Unimal) merancang desain gapura modern untuk Desa Paya Bateung. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi ikon baru yang memperindah pintu masuk desa.
Penyerahan desain dilakukan oleh salah satu mahasiswa KKN, Muhammad Khalil Gjibran, kepada Kepala Desa Paya Bateung, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (4/2/2025). Gjibran menjelaskan bahwa desain ini dirancang dengan konsep modern, mengedepankan estetika yang elegan, serta didominasi warna hijau untuk menciptakan kesan segar dan harmonis dengan lingkungan sekitar.
“Alhamdulillah, desain gapura yang kami serahkan mendapat respons positif dari Bapak Geuchik. Kami berharap proyek ini bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi langkah awal bagi pembangunan gapura permanen di desa,” ujar Gjibran.
Kepala Desa Paya Bateung, Yuswadi, menyampaikan apresiasi atas kontribusi mahasiswa KKN dalam mempercantik desa. “Saya sangat mengapresiasi inisiatif ini. Semoga desain yang diberikan dapat segera direalisasikan dan menjadi simbol kemajuan Desa Paya Bateung,” ungkapnya.
Gapura ini direncanakan mulai dibangun dalam beberapa bulan ke depan, diharapkan tidak hanya memperindah tampilan desa, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi seluruh warga.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”