Probolinggo—Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 52 Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menginisiasi kegiatan bersih-bersih sungai di RT 5 Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo pada Minggu (13/7/2025). Aksi ini merupakan wujud kepedulian mahasiswa terhadap kebersihan lingkungan serta upaya menjaga kesehatan masyarakat sekitar.
Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif dari warga RT 5 yang turut serta membersihkan aliran sungai dari sampah plastik, sampah kain, ranting pohon, dan endapan lumpur yang dapat mengganggu kelancaran aliran air. Titik kumpul kegiatan dimulai sejak pagi hari di masjid RT 5, dilanjutkan dengan kerja bakti bersama menyusuri aliran sungai.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih. Sungai yang bersih tidak hanya mengurangi potensi penyakit, tapi juga mendukung keberlangsungan ekosistem sekitar,” ujar M. Fiqih Nuruddin, Ketua KKN kelompok 52 UINSA.
Kegiatan bersih-bersih ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai yang menjadi salah satu sumber air masyarakat. Dalam aksi ini, mahasiswa KKN turut memberikan edukasi singkat kepada warga mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan untuk mendukung kualitas hidup yang lebih baik.
Aksi kolaboratif ini disambut positif oleh warga sekitar. Mereka mengapresiasi inisiatif mahasiswa yang turut andil dalam mengatasi persoalan lingkungan di wilayah mereka. Harapannya, kegiatan seperti ini bisa menjadi rutinitas bersama demi menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan lestari.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”