Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Alauddin Makassar melaksanakan kegiatan edukasi pola hidup sehat di dua sekolah dasar yang berbeda, yaitu SDN 15 Sela, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Selasa (5/8/2025), serta SDN 23 Sela, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Rabu (20/8/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari program kerja KKN dalam mendukung peningkatan kesadaran hidup sehat sejak usia dini, dengan menghadirkan edukasi yang sederhana, menyenangkan, dan mudah dipahami oleh siswa/i.
Dikedua sekolah tersebut diadakan kegiatan edukasi terkait pentingnya pola hidup sehat yang dibawakan dengan cara yang asik sehingga anak-anak tidak bosan dalam mendengarkan edukasi tersebut. Setelah itu, dilanjutkan dengan games berupa pertanyaan yang berkaitan dengan pola hidup sehat yang dijelaskan sebelumnya serta diselingi dengan kegiatan ice breaking.
Melalui kegiatan edukasi ini, mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar berharap dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi siswa sekolah dasar, terutama dalam membentuk kebiasaan sehat sejak dini. Program edukasi ini menjadi wujud nyata kontribusi mahasiswa dalam membangun kesadaran hidup sehat di masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara dunia pendidikan dan masyarakat untuk mencetak generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”