Tutur, 17 Februari 2025 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Pencerah UMSIDA 2025 kelompok 22 turut serta dalam kegiatan Posyandu bulanan di Dusun Kadipaten, Desa Tutur, Kecamatan Tutur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan balita dan lansia melalui pemeriksaan rutin serta pemberian asupan gizi yang seimbang.
Sebanyak 25 balita dan 15 lansia hadir dalam kegiatan ini. Para balita mendapatkan pemeriksaan kesehatan meliputi penimbangan berat badan, pengukuran lingkar perut dan kepala, serta pemberian vitamin untuk mendukung pertumbuhan mereka. Sementara itu, para lansia menjalani pengecekan tekanan darah, berat badan, dan tinggi badan guna memantau kondisi kesehatan mereka.
Tak hanya pemeriksaan, peserta juga menerima konsumsi bergizi sesuai prinsip 4 Sehat 5 Sempurna. Mahasiswa KKN-Pencerah UMSIDA berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan sejak dini dan mendukung program pemerintah dalam menjaga kesejahteraan warga.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga setempat. Senang sekali ada mahasiswa yang turun langsung membantu, semoga ke depannya bisa lebih banyak lagi kegiatan seperti ini, ujar salah Ibu Sami, Penanggung Jawab Posyandu di Dusun Kadipaten.
Mahasiswa KKN-Pencerah UMSIDA berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat selama masa pengabdian mereka di Desa Tutur.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































