Kendal , 25 Agustus 2025 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Walisongo Semarang melaksanakan kegiatan pembagian banner promosi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Gondang pada Senin, 25 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu UMKM dalam meningkatkan daya tarik usaha serta memperluas jangkauan promosi produk lokal desa.
Banner yang dibagikan berisi informasi mengenai nama usaha, produk yang ditawarkan, hingga kontak yang bisa dihubungi, sehingga diharapkan mampu menjadi sarana promosi yang lebih efektif. Para pelaku UMKM menyambut baik inisiatif ini, karena selama ini mereka kerap mengalami kesulitan dalam hal pemasaran. Dengan adanya dukungan dari mahasiswa KKN, mereka optimis usaha kecil yang dijalankan dapat lebih dikenal dan diminati masyarakat luas.
Menurut mahasiswa KKN, kegiatan ini merupakan wujud nyata pengabdian sekaligus upaya untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa. “Kami berharap banner ini bisa menjadi awal dari berkembangnya UMKM di Gondang, sehingga nantinya bisa menjadi penggerak utama perekonomian desa,” ungkap salah satu mahasiswa KKN.
Melalui program sederhana namun bermanfaat ini, mahasiswa KKN UIN Walisongo menunjukkan kepeduliannya terhadap pemberdayaan ekonomi lokal, sekaligus mempererat hubungan dengan masyarakat Desa Gondang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”