Dusun Kesumorejo, 13 Juli 2025 – Dalam upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat pedesaan melalui pemanfaatan potensi lokal, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mengadakan pelatihan pembuatan tepung mokaf (modified cassava flour) di Dusun Kesumorejo, Desa Pocol, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini melibatkan kelompok Ibu-Ibu Produktif (IPRO) sebagai peserta utama.
Pelatihan ini bertujuan untuk mengenalkan metode pengolahan singkong menjadi tepung mokaf, yang merupakan alternatif sehat dan ekonomis pengganti tepung terigu. Tepung mokaf memiliki keunggulan bebas gluten dan cocok untuk berbagai olahan makanan seperti kue, roti, hingga camilan kekinian yang berpotensi dijadikan produk UMKM.
“Kami melihat singkong sebagai potensi lokal yang melimpah namun belum dimanfaatkan secara maksimal. Melalui pelatihan ini, kami ingin mendorong ibu-ibu di Dusun Kesumorejo untuk menciptakan produk bernilai tambah dari bahan sederhana,” ungkap Koordinator KKN UINSA di Desa Pocol.
Selama kegiatan, peserta diajarkan proses pembuatan tepung mokaf mulai dari tahap pengupasan singkong, perendaman dengan fermentasi sederhana, pengeringan, hingga proses penepungan. Selain praktik teknis, mahasiswa juga memberikan penjelasan mengenai manfaat gizi mokaf, potensi pasarnya, serta strategi pemasaran berbasis digital dan kemasan produk.
Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka selama sesi diskusi dan praktik. “Kami senang bisa belajar hal baru. Biasanya singkong hanya direbus atau digoreng, sekarang kami bisa olah jadi tepung yang bisa dijual,” ujar salah satu anggota IPRO.
Melalui pelatihan ini, mahasiswa KKN berharap keterampilan yang diberikan dapat menjadi bekal bagi warga untuk mengembangkan usaha rumahan berbasis bahan lokal yang sehat dan ramah lingkungan.
Penulis : Lailiyatus Sa’diyah (Mahasiswa KKN 137 UINSA)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”