JENEPONTO, – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas) secara resmi menyerahkan hasil program kerja utama mereka berupa Peta Penggunaan Lahan beserta buku panduannya kepada Pemerintah Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Acara serah terima yang berlangsung di Kantor Desa Loka pada Jumat (17/08/2025) ini menandai puncak dari program pengabdian yang bertujuan untuk menyediakan data spasial akurat guna mendukung kemajuan desa.
Penyerahan peta dilakukan secara simbolis oleh Mahasiswa KKN Unhas, Rivaldi Timang, kepada Kepala Desa Loka, Bapak Nur Fajar Hamdy.
Rivaldi Timang menjelaskan bahwa pembuatan peta ini merupakan respons atas kebutuhan desa akan data kewilayahan yang terperinci. “Selama proses KKN, kami melihat perencanaan pembangunan di sini masih membutuhkan data spasial yang valid. Oleh karena itu, kami berinisiatif melakukan pemetaan penggunaan lahan Desa Loka, ” ujarnya.
Proses pembuatan peta memakan waktu kurang lebih satu bulan, meliputi tahap survei lapangan, pengambilan titik koordinat dengan GPS, hingga pengolahan data menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Hasilnya adalah sebuah peta komprehensif yang memuat zonasi wilayah seperti area pemukiman, persawahan, perkebunan, fasilitas umum, hingga kawasan hutan desa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”