Padas, Karanganom – Perkembangan teknologi pembayaran digital di Indonesia terus mengalami kemajuan, salah satunya dengan hadirnya QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Untuk mendorong literasi keuangan digital di masyarakat, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Kelompok 32, Carmelita Devina Cristy melaksanakan program kerja individu berupa Sosialisasi Pemanfaatan QRIS kepada Ibu-Ibu Desa Padas, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten.
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (3/8/2025) di Balai Desa Padas ini diikuti oleh puluhan peserta dengan antusias. Dalam pemaparannya, Carmelita menjelaskan bahwa QRIS merupakan standar kode QR pembayaran yang diluncurkan Bank Indonesia untuk mempermudah transaksi non-tunai. Peserta dikenalkan pada berbagai manfaat QRIS, mulai dari kemudahan transaksi, efisiensi waktu, keamanan pembayaran, hingga dukungan terhadap program pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan.
Selain penjelasan konsep, Carmelita juga memberikan panduan langkah demi langkah dalam menggunakan QRIS. Tak lupa, ia memberikan tips bijak bertransaksi digital, seperti memastikan jaringan internet stabil, memeriksa kembali tujuan pembayaran, dan tidak membagikan kode OTP kepada pihak lain.
“Kegiatan ini diharapkan dapat membantu warga, khususnya ibu rumah tangga, untuk lebih percaya diri menggunakan QRIS dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, mereka bisa mengikuti perkembangan zaman sekaligus bertransaksi dengan aman,” ujar Carmelita.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan literasi digital warga Desa Padas semakin meningkat, serta mendorong terciptanya ekosistem pembayaran non-tunai yang aman, efisien, dan bermanfaat bagi semua pihak.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”