Takengon – Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Kelompok 71 Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe yang bertugas di Desa Timangan Gading, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, menghadiri undangan Radio Republik Indonesia (RRI) Takengon dalam kegiatan podcast berbagi cerita pada Rabu, 21 Januari 2026.
Podcast tersebut mengangkat tema “Peran Anak Muda Melalui KPM Bangun Desa Pemulihan Pascabencana”, yang menyoroti kontribusi mahasiswa sebagai agen perubahan dalam membantu masyarakat desa bangkit dan pulih pascabencana. Melalui kegiatan ini, mahasiswa KPM membagikan pengalaman lapangan, program kerja, serta peran strategis generasi muda dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kehadiran mahasiswa KPM Kelompok 71 disambut hangat oleh penyiar RRI Takengon, yang memberikan ruang dialog terbuka dan interaktif selama sesi podcast berlangsung. Suasana diskusi berjalan akrab dan informatif, sehingga pesan-pesan pengabdian dan nilai kepedulian sosial dapat tersampaikan dengan baik kepada pendengar RRI.
Mahasiswa KPM berharap melalui podcast ini, masyarakat luas dapat lebih memahami pentingnya peran anak muda dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam proses pemulihan pascabencana. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, media, dan masyarakat dalam membangun desa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































