JAKARTA, 26 Januari 2026 – Dalam upaya mendukung transformasi digital di lingkungan pemerintahan, Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Administrasi Jakarta Selatan mulai mengadopsi teknologi baru dalam tata kelola kepegawaiannya. Sebuah Sistem Informasi Administrasi Cuti Pegawai Berbasis Web telah berhasil dikembangkan dan diimplementasikan untuk menggantikan prosedur manual yang selama ini berjalan.
Sistem ini merupakan hasil karya inovasi dari Adam Aulia Abdi, mahasiswa Program Studi Sistem Informasi, Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI), sebagai bentuk kontribusi akademis terhadap efisiensi birokrasi.
Sebelumnya, pengajuan cuti bagi pegawai, khususnya Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), dilakukan menggunakan formulir kertas. Cara ini seringkali memakan waktu lama dalam proses persetujuan berjenjang dan menyulitkan bagian administrasi dalam merekapitulasi sisa kuota cuti tahunan.
“Sistem ini dirancang untuk memangkas birokrasi yang tidak perlu. Pegawai kini dapat mengajukan cuti langsung dari perangkat mereka, dan pimpinan dapat memberikan persetujuan (approval) di mana saja secara real-time. Risiko formulir hilang atau terselip kini bisa dihilangkan sepenuhnya,” ujar Adam Aulia Abdi selaku pengembang sistem.
Sistem berbasis web yang dibangun menggunakan framework Laravel ini menawarkan fitur-fitur kunci:
Pengajuan Cuti Online: Dapat diakses 24 jam oleh pegawai.
Validasi Kuota Otomatis: Sistem menolak pengajuan jika sisa cuti habis, mencegah kesalahan hitung.
Digital Approval: Pimpinan dapat menyetujui permohonan dengan satu kali klik.
Laporan Real-time: Memudahkan bagian Tata Usaha dalam menarik data laporan bulanan.
Implementasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akurasi data kepegawaian, dan disiplin administrasi di lingkungan Suban PAD Jakarta Selatan.
###
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































