Malang, Jawa Timur — Kelompok mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang terdiri dari Nova, Tarisa, Faisal, Zulhan, Faiq, dan Ananda melaksanakan kegiatan sosialisasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) sebagai bagian dari mata kuliah Praktik Lapangan Kewirausahaan Hukum (PLKH). Kegiatan ini berlangsung di Pabrik Krupuk Mutiara, yang berlokasi di Kendalsari, Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang.
Dalam kegiatan tersebut, para mahasiswa memberikan penjelasan komprehensif mengenai tata cara pendaftaran SPPIRT, sebuah sertifikasi penting yang harus dimiliki pelaku UMKM pangan agar produk mereka dapat dipasarkan secara legal dan memenuhi standar keamanan konsumsi.
Para mahasiswa menjelaskan beberapa aspek penting, mulai dari persyaratan administratif, pengisian formulir pendaftaran, pelaksanaan uji keamanan pangan, hingga proses verifikasi oleh instansi terkait. Melalui pemaparan tersebut, pemilik Pabrik Krupuk Mutiara mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai manfaat SPPIRT, seperti peningkatan kepercayaan konsumen, kemudahan distribusi produk, dan legalitas usaha yang lebih kuat.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari pihak pabrik, yang mengapresiasi upaya mahasiswa UMM dalam membantu pelaku usaha kecil meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka.
Dengan adanya kegiatan semacam ini, diharapkan UMKM lokal semakin sadar akan pentingnya sertifikasi keamanan pangan dan terdorong untuk melakukan pendaftaran SPPIRT sebagai langkah maju dalam pengembangan usaha.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































