Malaysia – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMP) memimpin kegiatan senam pagi bersama murid-murid Sanggar Bimbingan (SB) Peradaban pada Jumat, 30 Januari 2021. Kegiatan berlangsung pukul 08.00 hingga 09.00 waktu setempat sebagai pembuka aktivitas untuk menjaga kebugaran sekaligus membangun semangat belajar.
Senam pagi diikuti oleh murid-murid SB Peradaban dengan suasana tertib dan antusias. Instruksi gerakan dipandu oleh Abiyan Surya Saputra (UMS) dan Dzaky Arva Rizy (UMP), sehingga peserta dapat mengikuti rangkaian gerakan secara serempak dari awal hingga akhir kegiatan.
Abiyan Surya Saputra menyampaikan bahwa senam pagi menjadi cara sederhana untuk menyiapkan fisik dan mental murid sebelum memasuki kegiatan pembelajaran. “Kami ingin murid-murid memulai hari dengan tubuh yang lebih segar dan suasana hati yang lebih semangat, supaya kegiatan belajar setelahnya bisa berjalan lebih fokus dan menyenangkan,” ujar Abiyan.
Secara keseluruhan, kegiatan senam pagi berjalan lancar hingga selesai. Setelah kegiatan berakhir, murid-murid dan mahasiswa melanjutkan agenda berikutnya di Sanggar Bimbingan, dengan harapan rutinitas positif seperti ini dapat terus menjaga kesehatan, kedisiplinan, dan kekompakan di lingkungan belajar.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































