Proyek ini merupakan implementasi MKWK berbasis proyek dan dilatarbelakangi oleh urgensi masalah perundungan yang semakin marak di lingkungan pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh 20 mahasiswa lintas jurusan di USU. Kelompok ini dipimpin oleh Gamaliel Lase (Ilmu Administrasi Publik) sebagai Ketua dan dibimbing oleh Dra. Nikmah Marpaung, MA. sebagai Dosen Fasilitator.
Proyek ini menggunakan metode Project Based Learning yang berfokus pada analisis mendalam mengenai korelasi antara pengalaman perundungan dengan penurunan motivasi dan prestasi siswa. Sebagai capaian, kelompok ini menghasilkan Proposal Proyek yang telah disahkan. Kualitas proyek ini ditunjukkan dari perolehan nilai tinggi, di mana rata-rata anggota kelompok meraih nilai antara 88 hingga 90. Capaian ini menonjolkan nilai Innovation dalam pembelajaran MKWK.
Dosen Fasilitator, Dra. Nikmah Marpaung, MA., menekankan peran MKWK dalam melatih mahasiswa pemecahan masalah nyata “Model pembelajaran MKWK berbasis proyek seperti ini memberi ruang bagi mahasiswa untuk berlatih empati, kolaborasi, dan pemecahan masalah nyata di masyarakat. Analisis ini adalah langkah awal yang penting dalam mencari solusi berbasis bukti,” ujar Dra. Nikmah Marpaung, MA.
Octavia Angela Sirait (Mentor Proyek), mengapresiasi kualitas akademik dan hasil : “Sebagai mentor, saya melihat antusiasme dan keseriusan Kelompok 8 dalam mengolah data dan menyusun proposal ini. Nilai tinggi yang mereka dapatkan menunjukkan bahwa proyek ini tidak hanya penting secara sosial, tetapi juga berkualitas secara akademik.”
Hindun Rahmi (Guru BK), menyoroti dampak temuan proyek: “Sebagai guru BK di sekolah ini, sosialisasi yang dilakukan oleh mahasiswa USU ini khususnya kelompok 8 tentang anti perundungan saya melihat bahwa sosialisasi tersebut sangat memberikan dampak yang positif bagi seluruh siswi, karena membuat mereka lebih sadar mengenai apa itu perundungan, memahami berbagai bentuk perilaku perundungan, serta mengetahui konsekuensinya terhadap kehidupan seseorang, khusunya dari aspek psikologisnya.”
Kelompok 8 Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berhasil merampungkan Proyek Pembelajaran Berbasis Proyek (PBL) Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) dengan temuan krusial bahwa perundungan memiliki dampak serius yang melampaui kesehatan mental, yaitu merusak motivasi dan prestasi akademik siswa. Temuan ini didapatkan melalui analisis mendalam mengenai korelasi antara pengalaman perundungan dengan penurunan motivasi dan prestasi belajar, yang menunjukkan urgensi masalah perundungan di lingkungan pendidikan. Ke depan, kelompok pelaksana berharap proyek ini dapat mendorong intervensi yang lebih efektif di sekolah serta mendukung pembangunan sosial. Selain itu, kegiatan ini diharapkan menjadi model pembelajaran yang berkelanjutan di USU dan memperkuat peran kampus dalam mengatasi masalah sosial, sejalan dengan visi USU. Model pembelajaran berbasis proyek ini dinilai penting untuk melatih mahasiswa berlatih empati, kolaborasi, dan pemecahan masalah nyata di masyarakat.
Proyek ini telah mempublikasikan capaian pembelajaran MKWK yang dilakukan di USU dan menunjukkan dampak kegiatan terhadap mahasiswa melalui peningkatan kepekaan sosial dan kemampuan problem solving. Kegiatan ini diharapkan menjadi model pembelajaran yang berkelanjutan di USU dan memperkuat peran kampus dalam mengatasi masalah sosial, sejalan dengan visi USU.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































