Perundungan (bullying) masih menjadi persoalan yang kerap ditemukan di lingkungan sekolah dasar dan dapat muncul dalam bentuk fisik, verbal, maupun sosial. Praktik ini tidak hanya mengganggu proses belajar, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan emosional siswa.
Melihat urgensi pencegahan sejak usia dini, mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) Kelompok Perundungan 103 mengadakan edukasi mengenai pencegahan perundungan di SD Negeri 060973. Kegiatan yang merupakan bagian dari pemenuhan Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman siswa tentang bentuk- bentuk perundungan,cara melaporkan,dan mencegahnya.
Melalui penyuluhan dan interaksi langsung, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya sekolah yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, pemahaman siswa SDN 060973 mengenai perundungan dan cyber bullying turut digali melalui sesi tanya jawab sederhana. Selain membahas perundungan secara langsung, tim juga menjelaskan bahwa perundungan bukan hanya terjadi secara tatap muka, tetapi juga bisa muncul melalui media digital.
Salah satu siswa yang bernama Aidil memberikan jawaban secara polos sesuai usianya. Ketika ditanya apa itu perundungan, ia menjelaskan, “Perundungan itu… ini kak, kayak kalo ada yang jahatin temen, ngejek-ngejek gitu, terus suka bikin orang nangis. Pokoknya perundungan itu yang nggak dibolehin kak.”

Saat ditanya mengenai cyber bullying,siswa lain juga menambahkan, “Cyber bullying itu… yang ngebully tapi lewat HP kak. Kayak ngejek di WhatsApp gitu, atau ngirim-ngirim kata yang jahat. Pokoknya yang lewat HP gitulah kak”
Isu-isu perundungan menunjukkan bahwa tindakan bullying tidak hanya menimbulkan luka secara fisik dan emosional pada korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang berupa menurunnya kepercayaan diri, gangguan kesehatan mental, hingga terganggunya proses perkembangan sosial.
Untuk itu, upaya pencegahan tidak boleh berhenti pada satu kegiatan saja, melainkan perlu direncanakan secara berkelanjutan melalui edukasi rutin, kampanye kesadaran, serta pembentukan lingkungan belajar yang aman dan suportif. Inisiatif ini juga selaras dengan visi Universitas Sumatera Utara yang berkomitmen menghasilkan generasi berkarakter, berintegritas, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan di SDN 060973, mahasiswa memperoleh pengalaman langsung dalam memberikan edukasi dan membangun kesadaran siswa tentang bahaya perundungan. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran bahwa upaya pencegahan perundungan tidak hanya membutuhkan pengetahuan, tetapi juga keterlibatan aktif, empati, dan kerjasama. Melalui pengalaman tersebut, kegiatan ini diharapkan menjadi model pembelajaran yang berkelanjutan di USU serta memperkuat peran kampus dalam mendukung pembangunan sosial di lingkungan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































