MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel menggelar Apel Operasi Gabungan Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu, di halaman Mako Polrestabes Makassar, Sabtu (8/11/2025).
Apel dipimpin Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Nasri, S.I.K., M.H., dan dihadiri Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Drs Budi Sajidin, M.Si., pejabat utama Polda Sulsel, serta Kapolrestabes Makassar.
Operasi kali ini difokuskan di Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang dikenal sebagai salah satu kawasan dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Sulsel dalam mendukung kebijakan nasional pemberantasan narkoba.
Operasi ini juga untuk memperkuat sinergi antara Polri, BNN, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan Sulawesi Selatan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sebanyak 540 personel diterjunkan dalam operasi gabungan tersebut. Rinciannya, Polda Sulsel 361 personel, BNNP Sulsel 50 personel, Polrestabes Makassar 76 personel, Polres Pelabuhan Makassar 17 personel, Dinas Kesehatan 12 personel, Kesbangpol 9 personel, dan Satpol PP 15 personel.
Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menyentuh aspek pemulihan sosial masyarakat di kawasan rawan narkotika. Tujuannya, membangun kesadaran bersama agar warga turut menjaga lingkungannya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































