Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran dengan melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Langkah ini terutama penting bagi masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemutakhiran data bertujuan memastikan kesesuaian antara data fisik dan data digital dalam sistem pertanahan nasional. “Kami mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah lama untuk datang ke Kantah dan melakukan pemutakhiran data. Melalui proses ini, kami akan memastikan apakah bidang tanah tersebut sudah terdaftar dalam peta pertanahan nasional,” ujarnya, Selasa (17/03/2026).
Menurutnya, pembukaan layanan selama periode libur mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Kantah yang melaksanakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) maupun Kantah di wilayah tertentu tetap memberikan layanan terbatas selama masa libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H.
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Adapun layanan yang tersedia meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas layanan, penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik, serta pemutakhiran data sertipikat lama.
Shamy Ardian menjelaskan, sertipikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 umumnya masih menggunakan sistem administrasi analog, baik dalam pencatatan dokumen maupun pemetaan bidang tanah. Kondisi ini menyebabkan sebagian data belum terintegrasi dengan sistem digital yang saat ini digunakan.
“Pemutakhiran data ini penting untuk mencegah potensi permasalahan di kemudian hari, seperti tumpang tindih bidang tanah. Dengan data yang sudah terintegrasi secara digital, proses pengukuran dan pemetaan dapat dilakukan lebih akurat,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan awal melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengetahui apakah bidang tanah yang dimiliki sudah terdaftar dalam peta digital. Jika belum terdata, masyarakat diimbau segera datang ke Kantah setempat untuk melakukan pemutakhiran.
Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal, sehingga kepastian hukum atas kepemilikan tanah semakin terjamin. (DR/RS)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































