BENGKULU SELATAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu terus mematangkan rencana pembentukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manna melalui serangkaian langkah strategis berupa survei lapangan dan koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, sebagai bagian dari proses hibah tanah dan bangunan dari Pemda Bengkulu Selatan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tim Bapas Kelas I Bengkulu bersama Tim Pengelolaan Aset Pemda Bengkulu Selatan melakukan survei terhadap dua lokasi yang dinilai potensial, yakni eks Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) serta eks SMK Al-Malik di Kota Manna. Survei dilakukan untuk menilai kondisi fisik bangunan, luas lahan, serta kelayakan aset yang akan digunakan sebagai kantor Bapas Manna.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Yusep Antonius, menyampaikan bahwa survei ini merupakan tahapan penting dalam memperluas jangkauan layanan pemasyarakatan, khususnya pembimbingan dan pendampingan klien pemasyarakatan di wilayah Bengkulu Selatan.
“Pembentukan Bapas Manna merupakan kebutuhan organisasi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan pengawasan klien pemasyarakatan. Dengan adanya kantor Bapas di Manna, layanan akan lebih dekat, cepat, dan optimal,” ujar Yusep.

Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, eks Kantor Dinas Perindagkop ditetapkan sebagai objek utama hibah, dengan eks SMK Al-Malik sebagai alternatif. Menindaklanjuti hasil survei tersebut, Tim Bapas Kelas I Bengkulu langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Perindagkop Bengkulu Selatan di hari yang sama.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas Perindagkop Bengkulu Selatan menyatakan dukungan terhadap rencana hibah aset pemerintah daerah untuk kepentingan pembentukan Bapas Manna.
“Pada prinsipnya kami mendukung pemanfaatan eks kantor Dinas Perindagkop untuk kepentingan negara, khususnya dalam rangka pembentukan kantor Bapas. Ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses hibah dapat segera ditindaklanjuti setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan surat permohonan hibah secara resmi. Selanjutnya, Dinas Perindagkop akan memberikan surat jawaban untuk diteruskan kepada Tim Aset Pemda Bengkulu Selatan.
“Setelah administrasi lengkap, dokumen akan kami teruskan kepada Bupati Bengkulu Selatan untuk proses penerbitan surat hibah dan kelengkapan lainnya, termasuk sertifikat tanah,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Bapas Kelas I Bengkulu akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu guna percepatan pengajuan surat permohonan hibah. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pembentukan Bapas Manna sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Bengkulu Selatan. (IH)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































