Kita tentu tidak asing lagi dengan kalimat hak asasi manusia, yang bertujuan agar manusia mendapatkan hal yang seharusnya di dapatkan setelah memenuhi sebuah kewajiban. Nilai HAM sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari mulai dari hal kecil hingga besar, ternyata dalam Minangkabau nilai HAM sangatlah unik bagi para Wanita yang ada di Sumatera barat. Dalam rangka memperingati hari hak asasi manusia sedunia pada setiap tanggal 10 desember, kali ini kita akan membahas tentang bagaimana keterkaitan antara garis keturunan matrilineal dengan hak asasi manusia. Minangkabau sendiri menganut aliran “Matrelineal” yang berarti garis keturunan Masyarakat Minangkabau mengacu kepada ibu. Namun tidak hanya berfokus pada garis keturunan, sistem materineal ini mengelola banyak sekali tata adat di Minangkabau. Untuk contohnya sendiri, para Wanita di Minangkabau berhak untuk mewariskan harto pusako tinggi yang di warisi secara turun temurun dan menjadi bundo kanduang yang berfungsi sebagai pengelola rumah dan menjadi simbol kebijaksanaan. Dapat di lihat bahwa peran Perempuan dalam Masyarakat Minangkabau sangatlah banyak, ini merupakan salah satu alasan mengapa Perempuan di muliakan di Minangkabau. Masyarakat Minangkabau juga menganut ajaran “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” yang beralaskan ajaran islam. Jika kita melihat menggunakan pandangan HAM, Perempuan Minangkabau mendapatkan hak-hak dasar yang sangat signifikan. Hak ekonomi Perempuan Minangkabau terjamin dengan adanya harto pusako tinggi berupa rumah gadang atau sawah yang dapat di manfaatkan untuk mencari nafkah keluarga. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal penguasaan dan kontrol atas harta pusaka, di mana sering terjadi sengketa antara laki-laki dan perempuan dalam pemanfaatannya. Adanya HAM bagi perempuan minangkabau, nyatanya dapat melindungi mereka dari hal yang tidak di inginkan. Meskipun terdapat hak-hak yang diakui, seringkali perempuan dihadapkan pada tantangan dalam penguasaan harta pusaka tinggi, yang sering kali dikuasai oleh saudara laki-laki. Dalam hak sosial Perempuan juga di sebut sebagai bundo kanduang yang di mana Perempuan juga memiliki peran penting dalam kedudukan adat di Minangkabau. Apabila di adakan rapat yang menyangkut tentang kesejahteraan suatu kaum maka tidak hanya suara para niniak mamak yang hanya di dengar, namun Perempuan turut menyumbangkan suara sebagai suara penting. Perempuan juga sangat berpangaruh pada Pendidikan anaknya, ada salah satu kalimat adat dalam Minangkabau yang berbunyi “anak dipangku, kamanakan dibimbiang. “anak dipangku” yang memiliki arti atau filosofi, berarti anak kandung harus diletakkan di pangkuan, melambangkan tanggung jawab primer yang bersifat pribadi dan emosional, yaitu melindungi, mencukupi, dan memberikan kasih sayang penuh untuk menjamin hak-hak dasar anak. Sementara itu, “kamanakan dibimbiang” berarti kemenakan (anak dari saudara perempuan) harus dituntun, melambangkan tanggung jawab komunal klan atau suku untuk membimbing, mendidik, dan mengarahkan generasi muda agar memahami adat dan norma masyarakat. Adanya kalimat ini berarti menandakan bahwa hak anak-anak dalam Minangkabau terjamin, karena mereka di lindungi, mendapatkan pengasuhan serta di ajarkan oleh keluarga mereka di Minangkabau. Jika terjadi sesuatu pada orang tua, anak-anak apabila terutama anak perempua maka secara otomatis mereka dilindungi oleh seluruh kaumnya, terutama oleh mamak dan kaum ibu. Mereka punya hak atas rumah pusaka dan hak untuk dibimbing secara moral dan spiritual. Ini adalah hak anak atas perlindungan dan pendidikan yang terjamin oleh struktur sosial. Anak Perempuan di Minangkabau juga memiliki identitas dan “rumah” yang jelas. Ia adalah bagian dari suku ibunya. Nama suku yang disandang berasal dari garis ibu, memberikan rasa memiliki dan keterhubungan yang dalam. Hak atas identitas ini sangat dijunjung. Selain fungsi-fungsi tersebut, perempuan Minang juga berperan sebagai pendidik utama dalam mengambangkan karakter etika dan moral (mandeh sato manikam) yang bertanggung jawab membentuk sifat anak-anak dan kemenakan sesuai ajaran Adat Basandi Syarak. Mereka adalah penentu pertama apakah nilai-nilai sopan santun, malu, dan raso jo pareso (rasa dan pertimbangan) tertanam kuat, yang pada gilirannya menjaga keharmonisan sosial. Berkaca ke dalam kehidupan sehari-hari, perempuan juga berfungsi sebagai pengurus ekonomi keluarga dan kaum; meskipun harta pusaka diwariskan kepada mereka, kewajiban untuk mengelola, mengembangkan, dan memelihara harta tersebut agar tidak berkurang dan dapat dinikmati oleh generasi berikutnya berada di pundak mereka. Selanjutnya, perempuan memiliki peran sebagai penyaring sosial dan pengendali stabilitas rumah tangga; ketika terjadi perselisihan atau masalah adat, mereka bertindak sebagai mediator awal sebelum masalah dibawa ke ranah mamak atau Niniak Mamak. Hak mereka untuk bersuara dan memberikan pandangan yang bijaksana (limbago atau nasihat yang tajam) adalah kunci untuk menjaga Hak atas Perdamaian dan Keseimbangan Sosial dalam kaum. Kita dapat melihat jelas bagaimana pentingnya peranan Perempuan dalam Masyarakat Minangkabau, bukan hanya sebagai penyandang suku namun Perempuan Minangkabau juga dapat berpatisipasi dalam kegiatan politik hingga non politik. Yang di mana itulah yang menjadikan keamanan HAM pada Perempuan Minangkabau sangat terjamin dalam aspek manapun.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































