Kedelai, menurut Wijayanti dan Purnama (2024), merupakan bahan pangan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Kandungannya yang kaya protein, minyak nabati, serta senyawa bioaktif menjadikan kedelai sebagai komoditas strategis bagi pemenuhan gizi nasional. Namun ironisnya, potensi besar ini belum sepenuhnya menghadirkan nilai tambah yang signifikan bagi petani maupun industri. Rantai pasok kedelai Indonesia masih bergerak di tempat, terjebak pada pola lama yang tidak efisien.
Di tingkat hulu, persoalan budidaya kedelai sesungguhnya bukan hal baru. Keterbatasan mekanisasi dan pemupukan yang belum sepenuhnya terstandar membuat banyak petani bekerja dengan cara-cara tradisional. Lahan masih diolah menggunakan cangkul atau hewan ternak, sementara ketersediaan traktor yang seharusnya menjadi standar minimal modernisasi sangat terbatas. Kondisi ini menurunkan produktivitas dan membuat biaya tenaga kerja semakin tinggi. Jika pola hulu tidak diperbaiki, sulit berharap industri kedelai nasional mampu bersaing.
Tantangan di tingkat pascapanen pun tak kalah serius. Andika (2020) menegaskan bahwa pengeringan kedelai hingga kini masih bergantung sepenuhnya pada sinar matahari. Ketika cuaca buruk datang, kualitas kedelai turun dan pengepul terpaksa melakukan pengeringan ulang. Akibatnya, mutu kedelai tidak seragam dan industri pengolahan pun kesulitan memperoleh bahan baku yang stabil. Ketergantungan pada cuaca adalah kerentanan yang seharusnya tidak lagi kita toleransi di era teknologi pangan modern.
Padahal, kedelai menyimpan peluang besar ketika memasuki sektor hilir. Pengolahan kedelai menjadi kecap melalui tahap perebusan, penjamuran, hingga perendaman garam membuktikan bahwa nilai ekonomi kedelai dapat meningkat berlipat ganda. Sayangnya, kebanyakan petani hanya mampu menjual kedelai dalam bentuk biji mentah kepada tengkulak. Nilai tambah sepenuhnya dinikmati industri, sementara petani tetap berada pada posisi paling lemah dalam rantai pasok.
Menurut Susanti (2006), Indonesia membutuhkan langkah strategis yang menyentuh seluruh rantai nilai kedelai. Mekanisasi di tingkat hulu harus diperluas agar petani dapat meningkatkan produktivitas secara signifikan. Pada saat yang sama, inovasi pascapanen seperti pengeringan mekanis dan penyimpanan berbasis teknologi harus diperkenalkan agar kualitas kedelai lebih konsisten. Selain itu, penguatan hilirisasi berbasis UMKM perlu dipercepat agar petani tidak lagi berhenti pada penjualan kedelai mentah, tetapi mampu mengolahnya menjadi produk bernilai tinggi.
Kedaulatan pangan bukan sekadar soal kemampuan memenuhi kebutuhan konsumsi nasional. Kedaulatan pangan adalah soal keberpihakan apakah petani memperoleh manfaat ekonomi secara adil dari komoditas yang mereka hasilkan. Dengan membangun sistem hulu-hilir yang terintegrasi, kedelai dapat menjadi komoditas strategis yang bukan hanya mengisi dapur masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani dan daya saing industri pangan Indonesia. Kini saatnya Indonesia berhenti menjadikan kedelai sebatas bahan baku murah, dan mulai melihatnya sebagai aset strategis menuju kemandirian pangan nasional.
Sumber :
Andika, P. 2020. Pertumbuhan dan Hasil Kedelai (Glycine max L.) pada Sistem Penanaman dan Jarak Tanam yang Berbeda. Skripsi. Fakultas Pertanian dan Peternakan, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Pekanbaru.
Susanti, S. 2006. Kajian Komposisi Kimia Ampas Kedelai Hasil Samping Pengolahan Kecap. Buana Sains. Vol.6(1): 59–66.
Wijayanti, D. E., dan Purnama, M. A. 2024. Agribisnis Kedelai Lahan Kering untuk Mendukung Keamanan Pangan di Kecamatan Galis, Bangkalan. Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis. Vol.10(2): 2242–2250.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































