Pungli – Pemungutan liar adalah suatu tindakan meminta atau mengenakan biaya secara tidak sah oleh seseorang atau oknum pejabat negara tanpa dasar hukum yang sah. Tindakan ini sering terjadi dalam pelayanan publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan dianggap sebagai bentuk korupsi yang melanggar hukum.
Seperti yang telah terjadi di Malang – Jawa Timur. Dua orang tersangka tertangkap tangan dalam kasus dugaan pungli di Dispendukcapil Malang. Dua pelaku pungli yang diringkus Unit Pemberantasan Pemungutan Liar (UPP). Dua orang pelaku tersebut membagi rata hasil pungli pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Awal mula : Kasus ini terungkap pada April 2024, ketika seorang saksi, sebut saja A, hendak mengurus KTP saksi tersebut dimintai membayar biaya sebesar 150.000 untuk pengurusan KTP. Saksi tersebut merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan melaporkan ke pihak berwajib. Tim Saber Pungli Kabupaten Malang segera melakukan operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan aduan tersebut. Petugas berhasil menangkap tangan dua pelaku yang berstatus pegawai di Dispendukcapil Kabupaten Malang saat sedang melakukan transaksi pungli.
Modusnya pelaku memungut biaya dari pemohon untuk mengurus KTP dan KK. Untuk menutupi kecurangan ini, mereka bahkan menggunakan material KTP bekas untuk dicetak ulang. Pungli ini telah berlangsung sejak Januari 2024, dengan omzet jutaan rupiah per bulan.
Barang bukti dari operasi tersebut yaitu petugas berhasil menyita sejumlah material KTP bekas, serta beberapa KTP dan KK yang sudah di cetak ulang. Tindakan selanjutnya pelaku kemudian dijerat dengan hukuman pidana dan diancam pemecatan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang. Sementara itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Malang akan memanggil Kepala Dispendukcapil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Dampak kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik korupsi di linkungan pelayanan publik yang seharusnya bebas dari pungutan liar. Pemerintah Kabupaten Malang mendukung penuh upaya pemberantasan pungli oleh Satgas Saber Pungli. Kejadian ini juga menunjukkan masih adanya praktik tidak jujur di kalangan oknum pegawai negeri, sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih ketat. Lalu bagaimana kasus seperti ini jika dilihat dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara?.
Menurut hukum administrasi negara, kasus pungli KTP adalah pelanggaran serius yang diatur dalam pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang memberikan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/ atau denda Rp 75 juta. Pelaku tidak hanya petugas langsung, tetapi juga pihak yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan ilegal tersebut. Selain sanksi pidana, ASN yang terlibat juga akan dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum UU Nomor 24 Tahun 2013: Pasal 95B secara spesifik mengatur sanksi bagi pejabat dan petugas yang memungut biaya tambahan dalam pengurusan dokumen kependudukan, bukan itu saja dan ternyata kepala desa yang juga melakukan pungli dapat kenai sanksi karena telah menyalahgunakan wewenang.
Selain Undang-undang di atas ada juga Hukum pidana (KUHP) Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Padahal yang kita ketahui bahwa memang dalam membuat kartu identitas seperti KTP, KK adalah gratis tanpa dipungut biaya berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan termasuk KTP, KK tidak dipungut biaya.
Namun melihat masih saja ada beberapa kejadian atau oknum yang menyalahgunakan wewenang, lantas langkah apa yang seharusnya kita sebagai Masyarakat lakukan? Agar tidak ada lagi yang menyalahgunakan wewenang.
Pertama yang harus kita lakukan adalah melapor, kita sebagai Masyarakat boleh melapor Tindakan pemungutan liar kepada polisi atau pihak yang berwenang dengan menyertakan bukti yang valid dan cukup. Langkah selanjutnya yang dapat kita ambil adalah kita dapat berperan untuk mencegah tindakan pemungutan liar atau penyalahgunaan wewenang.
Kita sebagai Masyarakat dapat berperan dalam mencegah tindakan ilegal tersebut, yaitu dengan mendukung tranparansi pelayanan publik, meningkatkan kesadaran bersama bahwa pungli adalah tindakan pidana yang bukan cuma merugikan Masyarakat tetapi juga merugikan negara.
Kategori: Opini
@siaran-berita.com
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer































































